PEMIKIRAN AHLI FILSAFAT HUKUM MENGENAI
SOSIOLOGI HUKUM
Oleh :
HERLINDA
1702140012
Abstrak
Hukum sudah menjadi bahan refleksi sejak dahulu kala, maka kegiatan berfikir tentang hukum tidak dapat bertolak dari titik nol. Artinya pemikiran tentang hukum merupakan lanjutan pemikiran hukum sejak zaman dahulu. Dalam study filsafat Hukum dikenal berbagai aliran pemikiran, didalam aliran pemikiran tersebut ditemui paradigma dan perspektif tertentu dalam memandang dan memaknai hukum. Tentu juga dengan asumsi yang berbeda dalam mengitepretasikan Hukum. Asumsi tersebut tentunya juga tidak bisa dilepaskan di konteks dan basis sosialnya, maupun muatan ideologinya. Kemudian lebih mengerucut lagi adalah Filsafat hukum, yaitu ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, yang dikaji secara luas, mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Filsafat hukum ini berpengaruh terhadap pembentukan kaidah hukum sebagai hukum in abstracto. Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai “subjek Hukum”, dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia. Filsafat hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat. Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil, benar, dan sah.
PEMBAHASAN
Soekanto (1999) mengungkapkan beberapa penyebab para tokoh atau para ahli hukum tersebut menerjunkan diri dalam bidang filsafat hukum antara lain; lanataran timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan dari hukum yang berlaku, timbulnya berbagai pendapat kedidak puasan terhadap hukum yang berlaku. Karena adanya perbedaan antara dasar-dasar dari hukum yang berlaku dengan pemikiran filsafat. Pemikiran-pemikiran para ahli filsafat hukum dapat kita lihat dalam mazhab aliran yang mana antara lain di kemukakan Soekanto berikut. Madzhab Formalistis.
Ahli filsafat hukum menekankan betapa pentingnya antara hukum dengan prinsip-prinsip moral yang berlaku umum. Lain dengan yang biasa disebut kaum positivis, malah sebaliknya berpendapat bahwa hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah dan harus dipisah. Salah satu cabang dari aliran tersebut adalah madzab “formalistis” teorinya yang terkenal adalah “Aalitycal Jurisprudense”. Adapun tokoh terpenting dalam madzhab tersebut adalah John Austin (1790-1859). Ia berasal dari inggris terkenlal sebagai ahli filsafat hukum. Austin membagi hukum kedala menjadi dua bagian, yaitu hukum yang dibuat Tuhan, dan hukum yang dibuat oleh manusia. Kemudian hukum yang dibuat oleh manusia tersebut dibedakan lagi antara hukum yang sebenarnya dan hukum tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya; adalah terdiri dari hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan hukum yang di susun oleh individi-individu guna melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya adalah. Hukum yang sebenarnya mengandung empat unsur, yaitu: perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan.Hukum yang tidak sebenarnya; adalah bukan hukum yang yang merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, tetapi peraturan-peraturan yang berasal dari perkumpula-perkumpulan ataupun badan-badan tertentu. DAFTAR PUSTAKA
Wignjosoebroto Soentandyo,Dasar-Dasar Sosiologi Hukum,Pustaka Pelajar.
Tugas Resensi di upload pada tanggal 31 Desember 2018
https://www.blogger.com/blogger.g?rinli=1&pli=1&blogID=9009994543254731361#allposts
Tugas Artikel di upload pada tanggal 01 Januari 2019
No comments:
Post a Comment